Sistem Pemerintahan Islam
Islam merupakan risalah yang sempurna. Yaitu sebuah risalah kebenaran yang diturunkan Allah SWT di atas landasan akidah tauhid, yaitu akidah laa Ilaha Illa Allah, Muhammadur Rasulullah.
Di dalamnya mengatur segala aspek kehidupan manusia. Ia
menjadi penunjuk jalan yang benar, juga memperingatkan manusia untuk menjauhi
kebethilan. Islam senantiasa menaungi manusia dari segala aspek kehidupan, juga
apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan. Mengatur manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan sesama manusia, juga manusia dengan Sang Pencipta.
Pemikiran Islam juga memiliki ciri khas tersendiri, yaitu dilandaskan dengan halal
dan haram sesuai perintah Allah SWT. Sehingga masyarakat Islam memiliki
pandangan hidup yang berbeda dari masyarakat manapun.
Selama peradaban Islam, terbukti bahwa pemikiran serta cara
Islam mengatur kehidupan ini telah sukses melahirkan generasi cemerlang pewaris
para nabi. Hal ini tentu dilandasi oleh sebuah sistem yang mampu menyelesaikan
seluruh problematika ummat, baik dalam aspek pemerintahan, ekonomi, social,
pendidikan maupun politik di dalam dan luar negri.
Karenanya, Islam adalah sistem yang sempurna dan menyeluruh
bagi kehidupan manusia. Allah SWT juga memerintahkan kepada kaum muslimin untuk
menjadikan Islam sebagai jalan satu satunya dalam seluruh aspek kehidupan, dan
itu hanya akan terlaksana apabila terbentuk sebuah negara yang menerapkan Islam
secara menyeluruh, yaitu sebuah sistem Khilafah.
Sebagai ssebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta
kehidupan, Islam telah menjadikan Negara beserta kekuasaannya sebagai bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi Islam. Islam telah memerintahkan
kaum musslimin agar mendirikan Negara dan pemerintahan, serta memerintah
berdasarkan hukum hukum islam. Ada berpuluh puluh ayat al Quran yang menyangkut
masalah pemerintahan dan kekuasaan itu diturunkan. Ayat ayat tersebut
memerintahkan kaum musklimin agar menjalankan pemerintahan berdasarkan apa yang
diturunkan oleh Allah SWT.
Garis besar undang undang menyangkut aspek yang berbeda
beda: militer, pidana, politik, serta mu’amalah dengan jelas di dalam beratus
ratus ayat al Qur’an. Disamping banyak hadits shahih yang menjelaskan hal
serupa bertebaran jumlahnya. Nash nash tersebut diturunkan berkaitan
dengan suatu keharusan untuk menjalankan
serta menerapkan pemerintahan berdasarkan garis garis besar tersebut. Semua itu
telah berhasil diterapkan secara riil dalam kehidupan pada masa Rasulullah,
Khulafaur Rasyidin, serta penguasa penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan
ini dengan jelas menunjukkan bahwa islam adalah system bagi pemerintahan, negara,
masyarakat, kehidupan, umat dan individu individu. Begitu pula Islam telah
menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja menjalankan roda pemerintahan,
melainkan dengan sistem Islam sehingga Islam tidak akan pernah terlihat kecuali
kalau Islam tersebut hidup dalam sebuah Negara yang menerapkan hukum hukumnya.
Karena itu Islam adalah agama sekaligus Ideologi. Pemerintahan dan Negara
adalah bagian yang tidak dapat dibedakan dari eksistensinya. Negara adalah
thariqah (metode operasional) satu satunya yang secara syar’i dijadikan oleh
Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hukum hukumnya dalam kehidupan secara
menyeluruh.
yang ini mau baca, cuman belum sempet waktunya mepet mau dagang jadi izin share di fb yaa supaya gak lupa :D
BalasHapus