Senin, 05 Agustus 2013

Sistem Pemerintahan Islam


Sistem Pemerintahan Islam

Islam merupakan risalah yang sempurna. Yaitu sebuah risalah kebenaran yang diturunkan Allah SWT di atas landasan akidah tauhid, yaitu akidah laa Ilaha Illa Allah, Muhammadur Rasulullah.

Di dalamnya mengatur segala aspek kehidupan manusia. Ia menjadi penunjuk jalan yang benar, juga memperingatkan manusia untuk menjauhi kebethilan. Islam senantiasa menaungi manusia dari segala aspek kehidupan, juga apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan. Mengatur manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan sesama manusia, juga manusia dengan Sang Pencipta. Pemikiran Islam juga memiliki ciri khas tersendiri, yaitu dilandaskan dengan halal dan haram sesuai perintah Allah SWT. Sehingga masyarakat Islam memiliki pandangan hidup yang berbeda dari masyarakat manapun.
Selama peradaban Islam, terbukti bahwa pemikiran serta cara Islam mengatur kehidupan ini telah sukses melahirkan generasi cemerlang pewaris para nabi. Hal ini tentu dilandasi oleh sebuah sistem yang mampu menyelesaikan seluruh problematika ummat, baik dalam aspek pemerintahan, ekonomi, social, pendidikan maupun politik di dalam dan luar negri.

Karenanya, Islam adalah sistem yang sempurna dan menyeluruh bagi kehidupan manusia. Allah SWT juga memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menjadikan Islam sebagai jalan satu satunya dalam seluruh aspek kehidupan, dan itu hanya akan terlaksana apabila terbentuk sebuah negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh, yaitu sebuah sistem Khilafah.

Sebagai ssebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan Negara beserta kekuasaannya sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi Islam. Islam telah memerintahkan kaum musslimin agar mendirikan Negara dan pemerintahan, serta memerintah berdasarkan hukum hukum islam. Ada berpuluh puluh ayat al Quran yang menyangkut masalah pemerintahan dan kekuasaan itu diturunkan. Ayat ayat tersebut memerintahkan kaum musklimin agar menjalankan pemerintahan berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah SWT.

Garis besar undang undang menyangkut aspek yang berbeda beda: militer, pidana, politik, serta mu’amalah dengan jelas di dalam beratus ratus ayat al Qur’an. Disamping banyak hadits shahih yang menjelaskan hal serupa bertebaran jumlahnya. Nash nash tersebut diturunkan berkaitan dengan  suatu keharusan untuk menjalankan serta menerapkan pemerintahan berdasarkan garis garis besar tersebut. Semua itu telah berhasil diterapkan secara riil dalam kehidupan pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, serta penguasa penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan ini dengan jelas menunjukkan bahwa islam adalah system bagi pemerintahan, negara, masyarakat, kehidupan, umat dan individu individu. Begitu pula Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja menjalankan roda pemerintahan, melainkan dengan sistem Islam sehingga Islam tidak akan pernah terlihat kecuali kalau Islam tersebut hidup dalam sebuah Negara yang menerapkan hukum hukumnya. Karena itu Islam adalah agama sekaligus Ideologi. Pemerintahan dan Negara adalah bagian yang tidak dapat dibedakan dari eksistensinya. Negara adalah thariqah (metode operasional) satu satunya yang secara syar’i dijadikan oleh Islam untuk menerapkan dan memberlakukan hukum hukumnya dalam kehidupan secara menyeluruh.